Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui

"Dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Karena masih proses hukum," ucapnya.
Selain itu, Aldwin juga menganggap putusan kasasi MA berpotensi cacat hukum. Sebab, majelis kasasi salah menuliskan usia Buni.
"Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," jelas Aldwin. Baca juga: Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni terbukti bersalah melanggar UU ITE karena mengedit pidato Basuki T Purnama alias Ahok soal Surah Almaidah. Pengadilan tingkat pertama itu mengganjar Buni dengan hukuman 1,5 tahun.
Buni lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jabar justru menguatkan vonis PN Bandung.
Hingga akhirnya Buni mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi upayanya kandas karena MA menolak permohonannya.(jpc/jpg)
Buni Yani bakal mengajukan penangguhan eksekusi putusan dengan alasan vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) kabur dan tidak jelas.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi