Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup

Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, setuju dengan wacana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Jika aturan dari pusat sudah terbit, Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya tentang Zakat dari potong gaji PNS akan dibuat. Perbup merupakan payung hukum bagi PNS untuk menyalurkan zakat.

“Makanya nanti seluruh pegawai bisa menyalurkan zakatnya setiap bulan 2,5 persen dipotong dari gaji,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo, Kamis (8/2).

Sekda menjelaskan, nantinya penggunaan zakat tersebut untuk kemaslahatan umat. Mulai dari pembangunan tempat ibadah, bantuan kelompok kerohanian, UMKM dan lain sebagainya.

“Sedangkan pengelolaannya akan diserahkan kepada lembaga yang berkompeten. Seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kubu Raya,” tuturnya.

Melalui Perbup ini diperkirakan potensi zakat yang dapat diperoleh minimal Rp5,4 miliar per tahun.

Dengan asumsi rata-rata gaji Rp3 juta per bulan x 2,5 persen = Rp75.000. Jumlah ini dikalikan x 12 bulan = Rp900.000 per orang. Dikalikan jumlah pegawai yang mencapai 6.000 orang = Rp5,4 miliar.

Zakat akan dikumpulkan oleh masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap dinas atau badan.

Pemkab Kubu Raya menyambut baik rencana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News