Rencanakan Bunuh Holly, Pelaku Sewa Kamar Selama 6 Bulan

jpnn.com - JAKARTA - Perlahan-lahan aksi penganiayaan Holly Anggela Hayu di kamar lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mulai terkuak.
Kamis (10/10) sore, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi dan tersangka sudah diperiksa. Hasilnya, polisi menduga kuat pembunuhan terhadap Holly sudah direncanakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka S dan L, diketahui bahwa Mr X alias El Riski Yudhistira yang terjatuh dari kamar Holly bersama tiga rekannya, diduga kuat memang berencana menghabisi perempuan 37 tahun itu.
"Mr X bersama tiga rekan lainnya, mereka punya rencana habisi Holly," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).
Bahkan, kata Rikwanto, untuk melakukan aksi membunuh Holly itu, mereka sampai menyewa sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, lantai enam. "Sewa dari Agustus sampai enam bulan ke depan," bebernya.
Dia menambahkan, kamar itu dijadikan posko untuk merencanakan aksi mereka dalam waktu dekat. "Mereka buat rencana di kamar tersebut," ujarnya.
Hingga kini polisi sudah menetapkan dua tersangka dan ditahan. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. "Yang buron satu, bukan dua. Total kelompok ini ada empat orang," beber Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perlahan-lahan aksi penganiayaan Holly Anggela Hayu di kamar lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mulai terkuak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini