Rencanakan Bunuh Holly, Pelaku Sewa Kamar Selama 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Perlahan-lahan aksi penganiayaan Holly Anggela Hayu di kamar lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mulai terkuak.
Kamis (10/10) sore, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi dan tersangka sudah diperiksa. Hasilnya, polisi menduga kuat pembunuhan terhadap Holly sudah direncanakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka S dan L, diketahui bahwa Mr X alias El Riski Yudhistira yang terjatuh dari kamar Holly bersama tiga rekannya, diduga kuat memang berencana menghabisi perempuan 37 tahun itu.
"Mr X bersama tiga rekan lainnya, mereka punya rencana habisi Holly," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).
Bahkan, kata Rikwanto, untuk melakukan aksi membunuh Holly itu, mereka sampai menyewa sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, lantai enam. "Sewa dari Agustus sampai enam bulan ke depan," bebernya.
Dia menambahkan, kamar itu dijadikan posko untuk merencanakan aksi mereka dalam waktu dekat. "Mereka buat rencana di kamar tersebut," ujarnya.
Hingga kini polisi sudah menetapkan dua tersangka dan ditahan. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. "Yang buron satu, bukan dua. Total kelompok ini ada empat orang," beber Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perlahan-lahan aksi penganiayaan Holly Anggela Hayu di kamar lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mulai terkuak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah