Rendang Babi

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Rendang Babi
Dhimam Abror Djuraid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menu rendang babi dianggap mencemarkan nama kuliner Padang yang sudah identik dengan kehalalannya. 

Bagi masyarakat Minangkabau, rendang bukan sekadar kuliner, tetapi sudah menjadi identitas budaya. 

Dalam adat istiadat Minang ada ungkapan ‘’adat bersendi syara’, syara’ bersendikan Kitabullah’’, artinya adat istiadat bersendikan kepada syariat Islam dan syariat Islam bersendikan kepada Kitabullah, Al-Qur-an.

Menciptakan kuliner rendang babi bisa disebut sebagai penghinaan terhadap budaya kuliner Minangkabau yang jelas-jelas bersendikan agama. 

Dengan brand yang sudah kondang di seluruh dunia rendang bisa menjadi produk bisnis yang sangat layak jual. 

Akan tetapi, ketika bisnis tidak dilandasi dengan etika dan moralitas, maka akan menjadi penghinaan terhadap masyarakat tradisional sebagai si empunya budaya.

Polisi bertindak, tetapi menyatakan tidak menemukan unsur kirminal dalam kasus ini. 

Kalau penegak hukum memakai undang-undang positif seperti KUHP tentu tidak ditemukan pasal yang melarang orang menjual makanan apa saja, termasuk rendang babi. 

Menu rendang babi dianggap mencemarkan nama kuliner Padang yang sudah identik dengan kehalalannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News