Rendi Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Emita di Indekos
Jumat, 25 Januari 2019 – 16:39 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Suhar mengatakan, Rendi kini sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.
Menurut dia, Rendi dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan pasal tersebut, Rendi diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (abd/rakyatkalbar/jpnn)
Wanita bernama Emita babak belur setelah dihajar Rendi di indekosnya di Jalan Tanjung Raya II, Gang Bersatu, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur