Rendi Jadikan Dagangan Jagung Bakar Kedok Perbuatan Terlarang

Rendi Jadikan Dagangan Jagung Bakar Kedok Perbuatan Terlarang
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com

Di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening yang sedang dipegang oleh pelaku, serta satu unit HP miliknya.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya di Kampung Batu RT 004 RW 002, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Di rumah pelaku ditemukan satu buah dompet yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu, satu korek api gas atau mancis yang terpasang jarum, satu pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu set alat hisap (bong) yang ditemukan didalam lemari pakaian pelaku,” kata Dadang.

Pelaku selanjutnya di giring ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar sabu di kota Padang. (r)

Rendi ditangkap saat berjualan jagung bakar di kawasan Jembatan Siti Nurbaya Padang.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News