Renegosiasi Freeport-NNT Terus Berlanjut
Rabu, 05 Oktober 2011 – 06:14 WIB
JAKARTA – Pemerintah tidak patah arang meski dua perusahaan tambang raksasa meski sejauh ini PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum menunjukkan tanda-tanda menerima ajakan renegosiasi kontrak karya (KK). Kini pemerintah menempuh strategi secara pelan-pelan mengajak mereka negoisasi ulang. Cara ini diyakini bakal memuluskan rencana. Sebagaimana diketahui, saat ini kontraktor pertambangan yang menyetujui renegosiasi kontrak karya sudah mencapai 65 persen dari 42 kontraktor kontrak karya pertambangan dan 74 PKP2P (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Aspek-aspek yang ingin direnegosiasikan menyangkut, royalti, luas wilayah, divestasi, penambahan nilai, dan pemakaian jasa nasional.
“Yang namanya renegosasi itu tidak akan ada sanksi. Saya yakin mereka mau. Kita harus ada good faith,. Saya yakin mereka juga ada keinginan baiknyalah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Jakarta Selasa (4/10).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, kontrak karya pertambangan akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pembahasan menyangkut berbagai aspek. “Itu yang disebut renegosiasi, kitakan juga memberi alasannya kenapa harus sekian. Misalnya 3 persen royaltinya yang kita minta. Mungkin mereka (kontraktor) tidak mau royaltinya 3 persen, misalnya 2 persen, nah di sini kita argmumenkan. Kenapa harus 2 persen royaltinya. Di situlah pentingnya komunikasi,” paparnya
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah tidak patah arang meski dua perusahaan tambang raksasa meski sejauh ini PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
BERITA TERKAIT
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen