Renegosiasi Kontrak Karya Alot

Renegosiasi Kontrak Karya Alot
Renegosiasi Kontrak Karya Alot

Selain dengan Freeport, CT menyebut renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) belum tuntas. Hingga kini perusahaan tambang, tembaga, dan emas yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat itu masih mencari kesepakatan terkait dengan kewajiban pembangunan smelter.

"Negosiasi mesti dilakukan berkali-kali. Yang jelas, kepentingan negara harus jadi prioritas," ujarnya.

Sementara itu, renegosiasi kontrak dengan PT Vale Indonesia yang merupakan anak usaha Grup Vale asal Brasil justru sudah tuntas. Menurut dia, negosiasi dengan Vale lebih simpel karena perusahaan tersebut sudah memiliki fasilitas smelter.

"Jadi, dalam waktu dekat, kontrak renegosiasi segera ditandatangani menteri ESDM," jelasnya.

Merujuk data Kementerian ESDM, sebanyak 28 perusahaan mineral telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan yang terdiri atas 6 pemegang kontrak karya dan 22 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Di antara 112 perusahaan tambang yang masuk target renegosiasi, 37 perusahaan merupakan pemegang kontrak karya pertambangan mineral. Sementara itu, 75 perusahaan lainnya adalah pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Renegosiasi kontrak pertambangan secara resmi baru dilakukan pemerintah pada September 2012 berdasar Keppres No 3/2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.(owi/c6/oki)

JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dan perusahaan tambang masih alot. Di antara tiga perusahaan besar, Freeport Indonesia, Newmont


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News