Renovasi Masjidilharam Sampai 2020
Senin, 24 Juni 2013 – 05:42 WIB
"Waktu itu tenaga kerjanya ramai-ramai mengajukan pengurusan amnesti. Jadi pengerjaannya sempat terbengkalai," tandasnya. Dia meminta Arab Saudi benar-benar belajar atas kondisi ini. Raihan meminta kepada delegasi Indonesia yang menyampaikan surat Preisden SBY ke Kerajaan Arab Saudi, ikut menyuarakan masukan tersebut.
Baca Juga:
Raihan menuturkan meskipun pintu lobi pemangkasan kuota haji sudah ditutup, tetapi delegasi Indonesia tetap bertandang ke Arab Saudi. "Namanya juga usaha," katanya. Melalui surat permohonan keringan yang ditulis langsung oleh Presiden SBY, siapa tahun kerajaan Arab Saudi berubah pikiran. Dia menuturkan otoritas penuh di Arab Saudi itu dipegang kerajaan, pihak pemerintah hanya menjalankan kebijakan teknis.
Seandainya masih tetap gagal, Raihan meminta pemerintah Indonesia untuk konsentrasi mengurusi dampak pemotongan kuota haji ini. "Sosialisasi kriteria pemangkasan harus benar-benar sampai ke telinga calon jamaah haji (CJH) di seluruh Indonesia," tandasnya. Sehingga jangan sampai ada CJH yang kaget tahu-tahu namanya dicoret.
Selain itu Raihan menuntut Kemenag terbuka dalam menetapkan pencoretan CJH itu. Jangan sampai pencoretan ini dilakukan dengan tertutup dan ada deal-deal khusus. Jika tidak diawasi, oknum Kemenag bisa mempermaikan sistem pencoretan haji ini. Misalnya dengan meminta imbalan uang tertentu, maka jamaah yang seharusnya di-drop tetap diloloskan untuk barhaji.
JAKARTA - Kasus pengurangan kuota haji sebesar 20 persen karena renovasi Masjidilharam tahun ini, bisa terulang lagi tahun depan. Sebab pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat