Renovasi Masjidilharam Sampai 2020
Senin, 24 Juni 2013 – 05:42 WIB
Sebagaimana sudah ditetapkan, Kemenag memutuskan kriteria pencoretan CJH yang sudah melunasi BPIH 2013. Kriteria itu adalah CJH berumur 75 tahun ke atas dan memiliki keterbatasan fisik, seperti harus menggunakan kursi roda atau tongkat dan sejenisnya. Kriteria berikutnya adalah CJH yang sudah pernah berhaji, tetapi dikecualikan untuk pembimbing dan CJH yang menjadi muhrim haji. (wan)
JAKARTA - Kasus pengurangan kuota haji sebesar 20 persen karena renovasi Masjidilharam tahun ini, bisa terulang lagi tahun depan. Sebab pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat