Renovasi Pagar Istana atas Ide Paspampres
Senin, 01 Maret 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menyatakan bahwa renovasi pagar istana dan penambahan sistem pengamanan elektronik bukan atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Sudi, renovasi pagar dan perbaikan sistem keamanan itu atas inisiatif dan usulan paspampres.
Pernyataan ini diutarakan Sudi pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (1/3). "Saya hanya mau meluruskan pemberitaan selama ini, penambahan sistem keamanan serta renovasi pagar istana presiden dan wapres bukan perintah presiden," ujarnya.
Baca Juga:
Dasar penambahan sistem keamanan dan renovasi pagar istana ini, menurut Sudi, karena didasarkan pada kondisi di lapangan. Katanya, dalam kurun waktu 2008/2009 ada oknum yang berupaya melompati pagar istana presiden hingga empat kali utuk. Selain itu ada temuan fisik lain tentang adanya latihan-latihan menembak (Mei 2009) yang target utamanya presiden, serta ancaman bom bunuh diri. "Sekali lagi saya tegaskan usulan renovasi adalah tanggung jawab paspampres," ujarnya.
Untuk renovasi pagar istana presiden/wapres dan sistem keamanan, anggaran yang dipatok adalah Rp22,5 miliar dengan tingkat efisiensi anggaran Rp997 juta lebih. "Karena anggaran ini tidak masuk dalam pagu indikatif Kementerian Sesneg, maka diambil dana 999 (dana cadangan, red)," terangnya. (Esy/oji/jpnn)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menyatakan bahwa renovasi pagar istana dan penambahan sistem pengamanan elektronik
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang