Repatriasi 155 ABK dari China, LPSK Curiga, Minta Polri Melakukan Penyelidikan

Repatriasi 155 ABK dari China, LPSK Curiga, Minta Polri Melakukan Penyelidikan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr.iur Antonius PS Wibowo (Dok.Humas LPSK)

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh kecurigaan terhadap repatriasi 155 anak buah kapal (ABK) asall Indonesia yang baru saja dipulangkan dari China.

LPSK curiga bahwa pemulangan 155 ABK tersebut ada kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, Mabes Polri diminta untuk menyelidikinya.

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (8/11), mendorong agar Polri mencari keterangan dan memeriksa seluruh ABK berkebangsaan Indonesia yang baru saja tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (7/11).

"Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," pinta Antonius.

Menurut Antonius, pemeriksaan itu penting dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan adanya korelasi pemulangan 155 ABK ini dengan kasus TPPO ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Diketahui, sejumlah kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia. Mulai dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern, yang korbannya adalah beberapa ABK asal Indonesia.

Antonius memastikan bahwa LPSK siap bekerja sama dengan Polri untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bila dalam proses penyelidikan terdapat indikasi TPPO.

Perlindungan yang bisa diberikan LPSK baik berupa rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan asal China.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News