Repatriasi WNI di Suriah Tembus 2551 Orang
Kamis, 27 Juni 2013 – 17:53 WIB
Sesuai peraturan imigrasi Lebanon, biaya untuk visa transit berdurasi 10 hari mencapai LBP 25.000 atau sekitar Rp158.000 per orang. Sedangkan izin tinggal berdurasi 30 hari mencapai LBP 50.000 atau sekitar Rp. 316.000 per orang.
Baca Juga:
Pejabat senior otoritas imigrasi Lebanon, Fadi Malak mengatakan bahwa fasilitas visa gratis dari Pemerintah Lebanon tersebut membuat Pemerintah Indonesia menghemat keuangan negara sebesar LBP 127.550.000 atau sekitar Rp 806.116.000. Perhitungan ini mrngacu jumlah WNI yang dipulangkan selama periode Januari – 25 Juni 2013 sebanyak 2.551 orang.
Upaya lain yang juga dilakukan KBRI Beirut yakni menjalin koordinasi yang mapan dengan otoritas imigrasi Lebanon. Kerja sama ini mampu mempercepat proses penerbitan visa oleh petugas imigrasi di pos perbatasan Lebanon-Suriah.
"WNI kita membutuhkan waktu 3 jam untuk menunggu terbitnya visa dari sebelumnya 8–10 jam ketika masa awal pemulangan dibuka," papar Fadi.
JAKARTA - Hingga tanggal 25 Juni 2013, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan ke Tanah Air dari Suriah tercatat sebanyak
BERITA TERKAIT
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- PLN Indonesia Power Dukung Taman Mangrove Festival 2024 di Ketapang Urban Aquaculture
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis