Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang

Replik Jaksa Berputar-putar, Abaikan Fakta Sidang
Usai Sidang dengan agenda mendengankan Replik dari JPU, Dahlan Iskan saling peluk dengan Suntoro seorang warga dari Malang yang memberi suport di Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya 17/4/2017. Dahlan didakwa melakukan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha Jatim secara tidak prosedural. Foto: BOY SLAMET/JAWA POS

Padahal, jaksa tidak pernah bisa menunjukkan bukti kuitansi tersebut di persidangan. Di sisi lain, berdasar dokumen tanda terima yang dijadikan barang bukti dan keterangan saksi dalam sidang, BG itu diserahkan Sam kepada Wisnu Wardhana (WW).

Kemudian diberikan kepada Direktur Keuangan Soehardi. ”Sebagaimana tanda terima BG yang ditandatangani Wisnu Wardhana dan Soehardi,” ucap Indra.

Keganjilan lainnya terkait dengan pengumuman penjualan aset di media massa. Jaksa menganggap pengumuman di media massa sebagai kewajiban.

Dasarnya adalah pasal 88 UU 1/1995 tentang PT dan ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU. Aturan tersebut, menurut jaksa, berlaku tanpa pengecualian.

Padahal, dalam replik yang dibacakan, jaksa jelas menyebutkan bahwa pengumuman di media massa dilakukan jika pengalihan dilakukan terhadap seluruh atau sebagian besar aset perusahaan.

”Ini jelas kontradiktif. Di satu sisi, jaksa bilang tidak ada pengecualian. Di sisi lain, jaksa membacakan ada pengecualian,” ujarnya.

Indra menilai kontradiksi dalam replik yang dibacakan sebagai bentuk kepanikan jaksa. Sebab, jaksa mengetahui dakwaannya terbantahkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang terungkap dalam sidang.

Dari replik itu juga, lanjut Indra, jaksa terlihat tidak memiliki bahan untuk menanggapi pembelaan.

Jaksa mati kutu menanggapi pembelaan Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset PT PWU Jatim yang disampaikan Jumat lalu (14/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News