Replik JPU Dipelintir Rusli Simanjuntak

Jadi, tim PH terdakwa II Rusli Simanjuntak tak sependapat terhadap dalil JPU dalam repliknya halaman 3-7 yang menyatakan perbuatan terdakwa II Rusli Simanjuntak mengambil dan menggunakan uang YPPI sebesar Rp100 M untuk kepentingan BI merupakan perintah jabatan dari RDG sebagai kekuasaan tertinggi di BI dilakukan dengan itikad tidak baik dan bukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut menurut OC Kaligis merupakan kesimpulan yang tidak benar, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa II Rusli Simanjuntak adalah bentuk suatu penugasan berupa pemberian mandat yang diberikan oleh Keputusan Dewan Gubernur yang diambil melalui forum kebijakan tertinggi yaitu RDG sesuai UU nomor 23/1999 tentang BI.(sid/jpnn)
JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rusli Simanjuntak akhirnya memelintir Replik yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran