Rerie Minta DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan Pembahasan RUU TPKS, Urgen
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap DPR dan pemerintah memahami urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.
"Saya berharap Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Jumat (18/3).
DPR berencana menggelar rapat kerja bersama Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.
RUU TPKS, menurut Lestari, mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara.
Yakni, penanganan, pelaporan, hingga pemulihan terhadap korban kasus kekerasan seksual.
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus kekerasan seksual bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban.
Rerie menjelaskan, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan keluarga korban.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) meminta DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU TPKS
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah