Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT

Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menatap Ekonomi Indonesia 2022 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (19/1). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, pemerintah harus melindungi tenaga kerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

"Praktik yang serupa dengan perbudakan menimpa ART di Malaysia. Ini harus menjadi perhatian. Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Lestari, Selasa (22/2).

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di negeri jiran itu.

Banyak kasus ART asal Indonesia yang dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar serta kartu identitasnya diambil majikan.

Kedutaan Besar Indonesia tahun lalu membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, perlindungan terhadap ART Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan segera merealisasikan hadirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di tanah air.

Saat ini, kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR.

Beleid yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri itu bisa menjadi bargain bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah harus melindungi tenaga kerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News