Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT
Selasa, 22 Februari 2022 – 19:25 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menatap Ekonomi Indonesia 2022 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (19/1). Foto: Humas MPR RI
Rerie menuturkan, pekerja migran asal Filipina lebih terlindungi karena sudah memiliki UU PPRT.
Kekosongan hukum yang mengatur PRT di tanah air, tegas Rerie, mengakibatkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.
Para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran.
Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah harus melindungi tenaga kerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem