Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT
Selasa, 22 Februari 2022 – 19:25 WIB
Rerie menuturkan, pekerja migran asal Filipina lebih terlindungi karena sudah memiliki UU PPRT.
Kekosongan hukum yang mengatur PRT di tanah air, tegas Rerie, mengakibatkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.
Para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran.
Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah harus melindungi tenaga kerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara