Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT
Selasa, 22 Februari 2022 – 19:25 WIB
Rerie menuturkan, pekerja migran asal Filipina lebih terlindungi karena sudah memiliki UU PPRT.
Kekosongan hukum yang mengatur PRT di tanah air, tegas Rerie, mengakibatkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.
Para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran.
Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah harus melindungi tenaga kerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Ahmad Muzani Bertemu dengan Perdana Menteri Singapura, Ini yang Dibahas
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak