Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, DPR RI dalam rapat paripurna hari ini menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Lestari, disahkannya UU itu harus diikuti dengan pemahaman yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dengan begitu, kehadiran beleid tersebut efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di tanah air.
"Namun, efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat," kata Lestari, Selasa (12/4).
Gagasan pertama kali untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan Komnas Perempuan.
Mereka mengklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.
Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas DPR.
Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (12/4).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau biasa disapa Rerie meminta penegak hukum untuk memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik