Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, DPR RI dalam rapat paripurna hari ini menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Lestari, disahkannya UU itu harus diikuti dengan pemahaman yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dengan begitu, kehadiran beleid tersebut efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di tanah air.
"Namun, efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat," kata Lestari, Selasa (12/4).
Gagasan pertama kali untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan Komnas Perempuan.
Mereka mengklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.
Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas DPR.
Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (12/4).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau biasa disapa Rerie meminta penegak hukum untuk memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan