Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, DPR RI dalam rapat paripurna hari ini menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Lestari, disahkannya UU itu harus diikuti dengan pemahaman yang menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dengan begitu, kehadiran beleid tersebut efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di tanah air.
"Namun, efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat," kata Lestari, Selasa (12/4).
Gagasan pertama kali untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan Komnas Perempuan.
Mereka mengklaim usulan itu ada pertama kali pada 2012.
Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas DPR.
Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada Selasa (12/4).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau biasa disapa Rerie meminta penegak hukum untuk memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Lestari Moerdijat: Keberlangsungan Industri Media Butuh Dukungan Negara
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Deputi Hentoro Sampaikan Pesan Menpora Dito Ariotedjo
- Lestari Moerdijat: Deteksi Dini Kanker Payudara Harus Terus Dilakukan
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara