Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan

Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, UU TPKS harus segera disosialisasikan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.
Setelah disahkan menjadi undang-undang, para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.
Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus tindak kekerasan seksual.
Rerie menegaskan, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Bila angka kasus kekerasan seksual terus turun, Rerie menuturkan, kita sebagai bangsa bisa berharap masa depan generasi penerus di masa datang lebih baik daripada hari ini. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau biasa disapa Rerie meminta penegak hukum untuk memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR