Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan
Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, UU TPKS harus segera disosialisasikan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.
Setelah disahkan menjadi undang-undang, para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.
Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus tindak kekerasan seksual.
Rerie menegaskan, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Bila angka kasus kekerasan seksual terus turun, Rerie menuturkan, kita sebagai bangsa bisa berharap masa depan generasi penerus di masa datang lebih baik daripada hari ini. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau biasa disapa Rerie meminta penegak hukum untuk memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan