Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan

Rerie Minta Penegak Hukum Maksimalkan UU TPKS untuk Pencegahan dan Perlindungan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap para penegak hukum bisa memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual. Foto: Humas MPR RI

Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberikan pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, UU TPKS harus segera disosialisasikan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.

Setelah disahkan menjadi undang-undang, para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.

Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus tindak kekerasan seksual.

Rerie menegaskan, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Bila angka kasus kekerasan seksual terus turun, Rerie menuturkan, kita sebagai bangsa bisa berharap masa depan generasi penerus di masa datang lebih baik daripada hari ini. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau biasa disapa Rerie meminta penegak hukum untuk memaksimalkan UU TPKS untuk pencegahan dan perlindungan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News