Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda
Kamis, 10 Januari 2013 – 01:03 WIB
BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), membuat resah para kepala sekolah. Pasalnya, putusan itu sekaligus menutup kran dana segar dari Kemendikbud, yang jumlahnya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun. Belum lagi aturan baru yang melarang SD, SMP bekas RSBI memungut SPP dari siswa.
Kendati demikian, beberapa kepala RSBI di Bogor tetap percaya bisa mengelola sekolah tanpa bantuan dari pusat. “Saya rasa tidak akan berpengaruh banyak, karena sejak awal 2012/2013, memang sudah tidak ada bantuan blockgrant dari pusat,” ujar Kepala SMAN 1 Bogor, Surya Setya Lesmana kepada Radar Bogor (JPNN Group), Kamis (9/1).
Baca Juga:
Menurutnya, SMA RSBI sudah terbiasa dan tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat. Secara pribadi, Surya menilai putusan MK memiliki dampak positif. Anggapan masyarakat bahwa RSBI adalah sekolah eksklusif akan memudar perlahan. Selain itu, tak akan ada lagi persepsi miring tentang adanya cluster di antara sekolah.
Namun, ia juga tak memungkiri keberadaan RSBI mampu mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. “Jumlah alumni kita sudah tujuh angkatan, lebih kurang 2.100 siswa. Untuk rekrument siswa baru pascaputusan, kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan,” tukasnya.
BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), membuat resah para kepala sekolah. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life