Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda

Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda
Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda
BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), membuat resah para kepala sekolah. Pasalnya, putusan itu sekaligus menutup kran dana segar dari Kemendikbud, yang jumlahnya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun. Belum lagi aturan baru yang melarang SD, SMP bekas RSBI memungut SPP dari siswa.

   

Kendati demikian, beberapa kepala RSBI di Bogor tetap percaya bisa mengelola sekolah tanpa bantuan dari pusat. “Saya rasa tidak akan berpengaruh banyak, karena sejak awal 2012/2013, memang sudah tidak ada bantuan blockgrant dari pusat,” ujar Kepala SMAN 1 Bogor, Surya Setya Lesmana kepada Radar Bogor (JPNN Group), Kamis (9/1).

   

Menurutnya, SMA RSBI sudah terbiasa dan tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat. Secara pribadi, Surya menilai putusan MK memiliki dampak positif. Anggapan masyarakat bahwa RSBI adalah sekolah eksklusif akan memudar perlahan. Selain itu, tak akan ada lagi persepsi miring tentang adanya cluster di antara sekolah.

   

Namun, ia juga tak memungkiri keberadaan RSBI mampu mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. “Jumlah alumni kita sudah tujuh angkatan, lebih kurang 2.100 siswa. Untuk rekrument siswa baru pascaputusan, kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan,” tukasnya.

   

BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), membuat resah para kepala sekolah. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News