Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda

Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda
Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, mayoritas pengelola RSBI hanya bisa pasrah menerima putusan itu. Kini, seluruh sekolah termasuk bekas RSBI menaruh harapan besar pada pemerintah daerah. “Harapan kami, pemda fokus memberi perhatian serius pada dunia pendidikan. Dana dan bantuan fisik dan segalanya didukung juga. Termasuk kami menunggu Perda (peraturan daerah) Pendidikan. Perda ini harus benar-benar menjadi payung hukum dengan unsur kearifan lokal,” tutur Kepala SMKN 3, Jana Sugiana.

   

Hal senada diungkapkan Kepala SMAN 2, Sri Eningsih. Dengan penghapusan status RSBI, ia berharap Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan meningkatkan peran dalam memajukan pendidikan. Semisal terus melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guru dan pelengkapan sarana prasarana belajar.

   

“Sementara untuk peningkatan mutu, kita sebagai tenaga pendidik selalu berusaha lebih mengembangkan kualitas pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

   

Upaya tersebut diterjemahkan Sri dengan berbagai program tambahan yang selama ini sudah dilakukan. Nantinya, meski menyandang status bekas RSBI, SMAN 2 akan meneruskan program unggulan agar lulusan mampu bersaing di era globalisasi. Salah satunya, pengembangan kepedulian lingkungan.

   

BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), membuat resah para kepala sekolah. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News