Reserse Narkoba Buang Sabu-sabu ke Sumur
Jumat, 20 Juni 2014 – 02:54 WIB

Reserse Narkoba Buang Sabu-sabu ke Sumur
Sekadar diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dan Bunda didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram. Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap ditangkap bersama Syafriani br Siregar alias Bunda pada 28 Januari 2014 lalu. (far/ije)
MEDAN - Badan Nasional Narkotika (BNN) meringkus dua bandar sabu-sabu di Jalan Dusun Keladi Bandar Klipa Percut Seituan, masing-masing adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti