Reserse Narkoba Buang Sabu-sabu ke Sumur
Jumat, 20 Juni 2014 – 02:54 WIB
Sekadar diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dan Bunda didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram. Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap ditangkap bersama Syafriani br Siregar alias Bunda pada 28 Januari 2014 lalu. (far/ije)
MEDAN - Badan Nasional Narkotika (BNN) meringkus dua bandar sabu-sabu di Jalan Dusun Keladi Bandar Klipa Percut Seituan, masing-masing adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri