Reshuffle dan Impeachment
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Dalam mekanisme demokrasi, pemecatan presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi guna mengadili dan memutus pendapat DPR tentang hal pelanggaran yang dilakukan presiden.
Prosesnya ribet dan panjang karena 80 persen kursi DPR sudah dikuasai oleh koalisi.
Akan tetapi, tidak berarti pemakzulan mustahil dilakukan. Dalam politik tidak ada kata mustahil.
Dengan keluarnya Nasdem dari koalisi kekuatan Jokowi di parlemen makin berkurang.
Tidak ada yang menjamin bahwa usulan impeachment tidak disambut oleh partai lain yang sekarang masih ada di koalisi.
Melihat beberapa perkembangan terakhir terlihat indikasi ada partai yang kurang betah berada di koalisi.
Sejarah perjalanan bangsa Indonesia sudah banyak diwarnai oleh insiden politik yang berakhir dengan impeachment.
Kepresidenan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur hanya bertahan 2 tahun dan berakhir dengan impeachment.
Jokowi kelihatannya sudah berancang-ancang melakukan reshuffle kabinet, sementara lawan-lawan politik Jokowi memunculkan wacana impeachment.
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie