Reshuffle? Mendagri: Tunggu Tanggal Mainnya
![Reshuffle? Mendagri: Tunggu Tanggal Mainnya](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160711_172129/172129_423760_205044_691655_Tjahjo_Kumolo_menteri.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak berhak berbicara terkait beredarnya informasi Presiden Joko Widodo bakal mereshuffle kabinet pascalebaran Idul Fitri.
"Kita tunggu tanggal mainnya, saya tidak berhak untuk bicara, (kewenangan,red) presiden toh," ujar Mendagri, Senin (11/7).
Menurut Tjahjo, seandainya ada reshuffle pun, dirinya selaku menteri yang merupakan bawahan presiden, siap-siap saja. Karena tidak ada yang mengharuskan kontrak kerja seorang menteri harus lima tahun.
"Kami sebagai pembantu presiden, ibarat tim sepak bola, yang penting golnya tercapai, di tengah pertandingan harus ganti pemainnya ya tidak ada masalah," ujar Tjahjo.
Saat kembali ditanya apakah reshuffle kemungkinan dilaksanakan bertepatan dengan pelantikan atau serah terima jabatan Kapolri 14 Juli mendatang, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini kembali menegaskan, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
Demikian juga saat ditanya apakah Komjen Pol Budi Gunawan akan diangkat menjadi kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Tjahjo menegaskan tak berani membicarakannya.
"Saya kira anda sudah tahu semua perkiraan-perkiraan mengikuti dari perempat final, ini gelandangnya ke mana, strikernya ke mana," ujar mantan anggota DPR itu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak berhak berbicara terkait beredarnya informasi Presiden Joko Widodo bakal mereshuffle
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat