Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas

Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen pelaku pencabulan di RS Hasan Sadikin saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta kepolisian menindak tegas seorang residen yang diduga memerkosa anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Dia melanggar hukum pidana. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan," kata Soedeson melalui layanan pesan, Kamis (10/4).

Diketahui, PAP residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin diduga memperkosa FA, anak seorang pasien pada 18 Maret 2025.

Pihak kepolisian mengungkap korban saat itu pukul 01.00 WIB sedang menjaga sang ayah yang menjadi pasien di RSHS Bandung.

Korban kemudian diminta tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah demi kepentingan penyembuhan sang ayah.

Tersangka selanjutnya membawa FA dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Korban pun diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. 

Selanjutnya, tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.

Korban tersadar pada pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Namun, yang bersangkutan merasakan sakit pada alat vital saat hendak buang air kecil.

Kepolisian diminta menindak tegas seorang residen yang diduga memerkosa anak seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News