Residivis Berbuat Terlarang Terhadap Perempuan, Tertangkap Basah Warga
jpnn.com, BOGOR - Residivis kasus pencurian berinisial RB (36), nekat berbuat terlarang terhadap seorang perempuan inisial NH (39).
Namun, aksi terlarang pria paruh baya itupun tertangkap warga. Alhasil, RB mendapat hadiah bogem mentah dari warga.
Aksi terlarang yang dilakukan RB pun terbilang berani dan sadis. Ia hendak menjambret korban di Jalan Raya Kemang KM 26 Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi mengatakan, residivis tersebut ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian lantaran terjatuh dari motornya usai menjambret tas milik NH (39).
“Kejadianya kemarin (14/5). Ada dua pelaku. Satu pelaku berinisial RB sekarang ditahan di Polsek Kemang, masih diperiksa lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan. RB ini seorang resedivis kasus pencurian,” katanya kepada radarbogor.id, Jumat (15/5).
Adapun satu pelaku lainya masih dalam pengejaran. “Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya. (all/radarbogor)
Aksi perbuatan terlarang residivis terhadap perempuan itu terjadi di Kecamatan Kemang, Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati