Residivis Bertato Love Bersayap Hanya Bisa Menyesal
Minggu, 19 Maret 2017 – 12:29 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
”Istri satu saja, belum punya anak. Istri saya sedang hamil,” ucap Joko saat ditemui Radar Sampit, Jumat (17/3).
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, Joko dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
”Pelaku merupakan residivis kasus 338 KUHP pada 2007 lalu dan divonis sepuluh tahun penjara. Kali ini dia melakukan penusukan terhadap tiga pengujung kafe dengan motif cemburu. Semua korban tidak ada yang meninggal dunia,” terang Hendra. (mir/fm)
Pelarian Joko Baru alias Joko Tadung berakhir, Jumat (17/3).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali