Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya
jpnn.com - JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.
Ini setelah polisi menangkap Basuki Prihatomo (40), seorang pengedar ganja di pelataran parkir Giant Jalan Diponegoro. Surabaya.
Di dalam tas ransel Basuki, polisi menyita ganja kering dari Aceh yang hendak diedarkan ke Surabaya.
Total polisi menyita 3 kilogram ganja dari dua lokasi berbeda di Surabaya.
Tersangka Basuki adalah residivis narkoba dan baru bebas dari Lapas Nusa Kambangan.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal mengungkapkan keberhasilan menggagalkan peredaran ganja dari Aceh ini berawal dari undercover buy tersangka yang baru saja membeli ganja dari Aceh.
Awalnya, polisi hanya mendapatkan barang bukti 1 kilogram ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya.
"Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan 2 kilogram ganja," ujar Roni.
JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan