Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya

Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya
Basuki, pelaku peredaran ganja kering

jpnn.com - JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.

Ini setelah polisi menangkap Basuki Prihatomo (40), seorang pengedar ganja di pelataran parkir Giant Jalan Diponegoro. Surabaya.

Di dalam tas ransel Basuki, polisi menyita ganja kering dari Aceh yang hendak diedarkan ke Surabaya.

Total polisi menyita 3 kilogram ganja dari dua lokasi berbeda di Surabaya.

Tersangka Basuki adalah residivis narkoba dan baru bebas dari Lapas Nusa Kambangan.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal mengungkapkan keberhasilan menggagalkan peredaran ganja dari Aceh ini berawal dari undercover buy tersangka yang baru saja membeli ganja dari Aceh.

Awalnya, polisi hanya mendapatkan barang bukti 1 kilogram ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya.

"Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan 2 kilogram ganja," ujar Roni.

JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News