Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya
Kamis, 05 Januari 2017 – 10:34 WIB
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ganja berkualitas super itu dibeli dari Aceh, dengan cara dikirim melalui pos.
Basuki mengaku ganja tersebut dibeli dari rekannya ZN yang dulu pernah sama-sama mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli ganja dari Aceh dengan harga Rp 3 juta per satu kilogramnya.
Rencananya, ganja tersebut hendak diedarkan ke Surabaya dan Porong Sidoarjo, dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Saat ini, polisi masih akan mengembangkan jaringan ganja tersangka Basuki ini.
"Diduga ini melibatkan jaringan ganja di Jawa Timur," imbuh Roni
Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(end/jpnn)
JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan