Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya
Kamis, 05 Januari 2017 – 10:34 WIB

Basuki, pelaku peredaran ganja kering
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ganja berkualitas super itu dibeli dari Aceh, dengan cara dikirim melalui pos.
Basuki mengaku ganja tersebut dibeli dari rekannya ZN yang dulu pernah sama-sama mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli ganja dari Aceh dengan harga Rp 3 juta per satu kilogramnya.
Rencananya, ganja tersebut hendak diedarkan ke Surabaya dan Porong Sidoarjo, dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Saat ini, polisi masih akan mengembangkan jaringan ganja tersangka Basuki ini.
"Diduga ini melibatkan jaringan ganja di Jawa Timur," imbuh Roni
Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(end/jpnn)
JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis