Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya

Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya
Basuki, pelaku peredaran ganja kering

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ganja berkualitas super itu dibeli dari Aceh, dengan cara dikirim melalui pos.

Basuki mengaku ganja tersebut dibeli dari rekannya ZN yang dulu pernah sama-sama mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli ganja dari Aceh dengan harga Rp 3 juta per satu kilogramnya.

Rencananya, ganja tersebut hendak diedarkan ke Surabaya dan Porong Sidoarjo, dengan harga Rp 5 juta per kilogram.

Saat ini, polisi masih akan mengembangkan jaringan ganja tersangka Basuki ini.

"Diduga ini melibatkan jaringan ganja di Jawa Timur," imbuh Roni

Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(end/jpnn)

JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News