Residivis Coba Konsumsi Narkoba atas Saran Teman

jpnn.com, MALANG - Residivis kasus illegal logging yang pernah diamankan Satreskrim Polsek Dampit kembali berurusan dengan polisi.
Pria bernama Mariono (42) itu kembali berurusan dengan Polsek Dampit, Malang atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu dari temannya.
Pelaku mencoba menggunakan sabu atas saran dari temannya. "Pelaku tergoda untuk membeli dari seorang temannya berinisial J dengan harga Rp 200 ribu atau paket hemat," ujar Iptu Soleh Masudi, Kanit Reskrim Polsek Dampit.
Saat ditangkap, Mariono tengah asyik memakai sabu, hingga diamankan bersama sisa sabu yang dimiliki.
Kini, anggota Reskrim Polsek Dampit masih mengembangkan kasus narkoba yang ditangani, dengan melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang sudah dikantongi identitasnya itu.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun kurungan penjara.(end)
Residivis kasus illegal logging ditangkap saat sedang mencoba sabu-sabu dari temannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba