Residivis Curanmor Ajak Pacar Berbisnis Narkoba
jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan di Denpasar, Bali belum sepenuhnya bersih dari narkoba. Buktinya, masih bisnis gelap barang haram di dalam lapas yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar itu.
Adalah I Wayan Warsa Suputra (26) yang buka-bukaan di depan Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya. Sebelumnya warga Karangasem itu dibekuk pada 17 Agustus lalu setelah mengambil paket sabu-sabu dari bandar yang kini menghuni Lapas Kerobokan.
Bangkit menuturkan, Warsa dibantu pacarnya, Ani Patmawati (30) dalam menjalankan bisnis haram itu. “Tersangka (Warsa, red) mendapatkan sabu-sabu (SS) dan ekstasi dari temannya di Lapas Kerobokan. Mereka ditangkap saat hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus lalu,” ucap Bangkit seperti diberitakan Radar Bali.
Di hadapan penyidik, Warsa mengaku setiap enam hari sekali memesan sabu-sabu seberat 10 gram dan 100 butir ekstasi dari bandar yang mendekam di Lapas Kerobokan. Dengan mengendarai Honda Scoopy, Warsa dibantu Ani mengambil pesanan seharga kurang lebih Rp 15 juta itu di suatu tempat yang telah disepakati.
Selanjutnya, Warsa mengemas sabu-sabu dan ekstasi itu menjadi paket-paket kecil di indekosnya di wilayah Penjer, Denpasar Sepatan. Kemudian, paket-paket barang haram itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung.
“Seminggu saya ambil 10 gram SS (sabu-sabu, red) dan 100 butir ekstasi. Keuntungan yang saya dapat 100 persen atau sekitar Rp 15 juta,” tutur Warsa.
Dia mengaku mengenal bandar di LP Kerobokan saat ditahan beberapa tahun lalu. Sebelumnya, dia dipenjara karena kasus curanmor.
Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Warsa mulai berbisnis narkoba. “Saya baru beberapa bulan keluar penjara. Setelah itu saya mengedarkan narkoba,” ucapnya.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor