Residivis Curanmor Ditembak Kakinya Saat Beraksi di Sarolangun
Selasa, 26 Februari 2019 – 16:56 WIB

Pelaku curanmor ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bukan hanya di Jambi, dia menyebutkan, pernah mencuri motor di Muratara pada 2013 silam. Ketika itu Dia juga tertangkap dan dipenjara.
Setelah bebas, dia ke Kota Jambi. Pada 2018 Dia beraksi di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar Jambi serta di depan kuburan Cina. Selanjutnya, 2019 beraksi di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru.
"Beraksi sendiri, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Motor hasil curiannya dijual seharga Rp2 sampai Rp3 juta. Dia menjual motor di kawasan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pds)
Alhikmah Kabitulah, 24, residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa ditembak anggota Reskrim Polsek Pasar, Jambi, pada Sabtu (23/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas