Residivis Curanmor Ditembak Kakinya Saat Beraksi di Sarolangun
Selasa, 26 Februari 2019 – 16:56 WIB
Bukan hanya di Jambi, dia menyebutkan, pernah mencuri motor di Muratara pada 2013 silam. Ketika itu Dia juga tertangkap dan dipenjara.
Setelah bebas, dia ke Kota Jambi. Pada 2018 Dia beraksi di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar Jambi serta di depan kuburan Cina. Selanjutnya, 2019 beraksi di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru.
"Beraksi sendiri, uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Motor hasil curiannya dijual seharga Rp2 sampai Rp3 juta. Dia menjual motor di kawasan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pds)
Alhikmah Kabitulah, 24, residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa ditembak anggota Reskrim Polsek Pasar, Jambi, pada Sabtu (23/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri