Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena
Minggu, 13 Maret 2022 – 04:18 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang residivis kasus curanmor ini sangat membahayakan. Dia tak takut melawan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar