Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena
Minggu, 13 Maret 2022 – 04:18 WIB

Polisi tembak residivis spesialis pencuri motor di Medan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang residivis kasus curanmor ini sangat membahayakan. Dia tak takut melawan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan