Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena

Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena
Polisi tembak residivis spesialis pencuri motor di Medan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Sepak terjang residivis kasus curanmor ini sangat membahayakan. Dia tak takut melawan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News