Residivis Curanmor tak Berkutik di Depan Polisi
jpnn.com, SAMPIT - Penjahat kambuhan, berinisial YR (24), kembali dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah diketahui mencuri sepeda motor lagi.
Pria yang merupakan warga Jalan Raflesia, Sampit, Kalteng, sebelumnya juga terlibat kasus sama pencurian sepeda motor.
"Berdasarkan data dari lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres Kotawatingin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, di Sampit, Rabu.
Tortet menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4), pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.
Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka. Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.
Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp2,5 juta.
Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp 500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penjahat kambuhan, berinisial YR (24), kembali dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah diketahui mencuri sepeda motor lagi.
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Pria Korban Penembakan di Balaraja Meninggal Dunia, Pelakunya
- Polisi Tembak 2 Maling Motor di Surabaya
- Sepeda Motor Mahasiswa Ini Dicuri di Parkiran Minimarket
- Residivis Pencuri Motor di Pekanbaru Ini Tertangkap Lagi, Lihat
- Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP