Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati
Kamis, 29 Desember 2016 – 08:25 WIB

Ilustrasi: Radar Bali
”Mereka melakukannya sambil berdiri. Mereka bebas melakukan karena memang kondisinya sangat sepi saat malam,” kata Lasiyem.
Hubungan DW dengan Rose pun berlanjut. DW bahkan nekat membawa kabur Rose selama 20 hari.
DW baru mengembalikan Rose pada 16 Desember lalu. Tentu saja nenek yang selama ini mengasuh Rose berang.
Saat itulah sang nenek langsung menginterogasi DW dan Rose. Ternyata keduanya mengaku telah barbuat mesum.
Lantaran tak terima, keluarga Rose melaporkan DW ke polisi. Kini dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(udi/eri/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Ulah pemuda berinisial DW (25), warga Desa Banyuasin Separe, Loano, Purworejo harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pasalnya, residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak