Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati
Kamis, 29 Desember 2016 – 08:25 WIB
”Mereka melakukannya sambil berdiri. Mereka bebas melakukan karena memang kondisinya sangat sepi saat malam,” kata Lasiyem.
Hubungan DW dengan Rose pun berlanjut. DW bahkan nekat membawa kabur Rose selama 20 hari.
DW baru mengembalikan Rose pada 16 Desember lalu. Tentu saja nenek yang selama ini mengasuh Rose berang.
Saat itulah sang nenek langsung menginterogasi DW dan Rose. Ternyata keduanya mengaku telah barbuat mesum.
Lantaran tak terima, keluarga Rose melaporkan DW ke polisi. Kini dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(udi/eri/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Ulah pemuda berinisial DW (25), warga Desa Banyuasin Separe, Loano, Purworejo harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Pasalnya, residivis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun