Residivis Ini Melawan Petugas, Kini Kedua Kakinya Bolong Diterjang Timah Panas
jpnn.com, MEDAN - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial B, 42, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat proses pengembangan dalam kasus pencurian sepeda motor di kos-kosan di wilayah Kota Medan.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip, Minggu.
Dia menjelaskan pelaku ditangkap korban melaporkan kehilangan satu unit kendaraan roda dua di kawasan Jalan Menteng VII pada 21 April 2022.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Phlip, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," bebernya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial B, 42, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis