Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap kakak dan adik pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, termasuk di Madiun, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Kedua pelaku adalah residivis yang kerap melakukan kejahatan serupa di banyak wilayah, sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, Rabu.
Kasus bermula dari laporan Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.
Para pelaku memanfaatkan kunci T dan beraksi pada dini hari setelah terlebih dahulu menyurvei lokasi pada siang hari.
Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kedua tersangka ditangkap pada 7 November 2024 di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku.
"Pelaku mengakui telah beraksi di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun," ujar Kompol Christian.
Berstatus residivis, kakak dan adik ini kerap melakukan kejahatan lintas provinsi.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut