Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap kakak dan adik pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, termasuk di Madiun, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Kedua pelaku adalah residivis yang kerap melakukan kejahatan serupa di banyak wilayah, sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, Rabu.
Kasus bermula dari laporan Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.
Para pelaku memanfaatkan kunci T dan beraksi pada dini hari setelah terlebih dahulu menyurvei lokasi pada siang hari.
Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kedua tersangka ditangkap pada 7 November 2024 di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku.
"Pelaku mengakui telah beraksi di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun," ujar Kompol Christian.
Berstatus residivis, kakak dan adik ini kerap melakukan kejahatan lintas provinsi.
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib