Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat

Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto saat pers rilis pengungkapan kasus pencurian lintas daerah di Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kompol Christian menambahkan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," katanya. (antara/jpnn)


Berstatus residivis, kakak dan adik ini kerap melakukan kejahatan lintas provinsi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News