Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 21 November 2024 – 04:50 WIB
Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Christian menambahkan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.
Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," katanya. (antara/jpnn)
Berstatus residivis, kakak dan adik ini kerap melakukan kejahatan lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib