Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 21 November 2024 – 04:50 WIB

Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto saat pers rilis pengungkapan kasus pencurian lintas daerah di Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Christian menambahkan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.
Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," katanya. (antara/jpnn)
Berstatus residivis, kakak dan adik ini kerap melakukan kejahatan lintas provinsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap