Residivis Kambuhan Meringis Diterjang Timah Panas, Lihat tuh Tampangnya

Residivis Kambuhan Meringis Diterjang Timah Panas, Lihat tuh Tampangnya
Tersangka Santo saat diinterogasi Kapolsek Kemuning AKP Robert. Foto: edho/sumeks.co

“Kami mengamankan barang bukti satu sajam yang digunakan saat melakukan penodongan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Robert.

Tersangka Santo yang terus meringis menahan luka tembak di kakinya itu mengaku, saat merampok korbannya yang terakhir melihat sedang duduk di warung dan langsung didekati.

“Kami datang pakai motor bonceng tigo, langsung mintak korban nyerahkan Hp dio sambil ngancam dengan sajam Pak. Terus Hp dapat kami langsung kabur,” ujar Santo.

Santo yang tubuhnya dipenuhi tato ini mengaku selama 12 tahun menjalani hukuman kasus pembunuhan, 9 tahun lagi juga kasus pembunuhan, ketiga kasus pencurian dihukum 1,6 tahun.

BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Debi Kurniawan Ditangkap Saat Isolasi Diri Bersama Perempuan di Villa

“Ini kasus yang ke-4 kali Pak aku masuk penjaro. Yang terakhir korban yang kami todong itu idak kami lukai cuma ngancam saja dan menakut-nakuti, yang ambil Hp korban waktu itu kawan aku. Kami jual Hp itu untuk beli minuman dan minum sama-sama,” tukasnya.(dho)

Santo, 33, warga Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (14/4/2020) subuh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News