Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi
jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang residivis kasus narkoba berinisial LR (29) ditangkap dan ditahan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. LR ditahan atas dugaan masih menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan penangkapan terhadap LR dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu hingga akhirnya berhasil menangkap LR di Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Selasa (17/5).
"Residivis tersebut berinisial LR (29), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas," kata Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Plastik klip transparan tersebut dililit isolasi warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita satu pipet kaca, satu sedotan warna hitam, satu korek api warna merah, satu celana pendek warna hitam.
Kemudian, satu unit handphone Redmi 6 warna biru, satu kartu ATM BCA, 1 buah rak gantung warna merah, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Residivis kasus narkoba belum kapok. Dia diduga masih mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kini, pelaku ditahan polisi.
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi