Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi

Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi
Residivis kasus narkoba berinisial LR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka LR beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Residivis kasus narkoba belum kapok. Dia diduga masih mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kini, pelaku ditahan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News