Residivis Kasus Narkoba Belum Kapok, Kini Ditangkap Polisi Lagi
Kamis, 19 Mei 2022 – 15:25 WIB

Residivis kasus narkoba berinisial LR (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
AKP Guntar Arif Setiyoko menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka LR beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Residivis kasus narkoba belum kapok. Dia diduga masih mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kini, pelaku ditahan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman