Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu

Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu
Sanusi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria residivis kasus narkoba bernama Sanusi (44) belum kapok meskipun pernah mendekam di penjara.

Kini, warga asal Srengganan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, itu terancam penjara lagi setelah kembali ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu dengan rekan-rekannya. 

Sanusi merupakan residivis kasus yang sama, dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng 2018 lalu dan baru bebas Mei 2021.

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto, polisi sudah lama mengintai gerak-gerik Sanusi.

Lantas pada Rabu (18/8) malam, polisi menggerebek Sanusi di rumahnya. 

"Pelaku (Sanusi) mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang berinisial RP, dia (RP) kabur saat penggerebekan dilakukan," ujar dia, Senin (23/8).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Sanusi dan seisi rumah. 

Alhasil, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket di celana pelaku. 

Pernah mendekam di penjara, tak membuat residivis kasus narkoba bernama Sanusi ini kapok. Sanusi ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu bersama rekannya.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News