Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu
Senin, 23 Agustus 2021 – 12:45 WIB
“Selain itu, ada alat isap yang masih terdapat sisa-sisa sabu-sabu,” kata Agus.
Usai penggeledahan, polisi membawa Sanusi ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasar hasil pemeriksaan, Sanusi mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 100 ribu untuk tiap paketnya.
"RM juga kami tetapkan sebagai DPO," ujar Agus.
Sanusi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pernah mendekam di penjara, tak membuat residivis kasus narkoba bernama Sanusi ini kapok. Sanusi ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu bersama rekannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas