Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO

Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
Tersangka beserta barang bukti sehelai celana jeans saat diamankan di Polsek Muara Beliti. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial RI (26), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi, tersangka ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik korban EK (43), saat kendaraan roda dua itu terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu (23/2) pukul 07.30 WIB.

"Korban lantas melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Muara Beliti," kata Subardi, Rabu (5/3).

Berkat kerja keras dan upaya penyelidikan yang dilakukan, Tim Labi Polsek Muara Betiti akhirnya menangkap residivis sekaligus spesialis pencurian dengan pemberatan itu di tempat persembunyiannya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (4/3) sekitar pukul 01.30 WIB," ungkap Subardi.

Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban.

Tersangka melakukan perbuatan itu bersama rekannya AL  yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam kasus curat dan senjata tajam pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," kata Subardi.

Seorang residivis curat kembali berulah dengan mencuri motor warga. Rekannya masuk DPO polisi. Diimbau segera menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News