Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba

Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, Aprino menyebut bahwa pelaku M merupakan warga Tanjung Duren Selatan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

"Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman, semuanya kami yang menindaklanjuti," kata Aprino.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman 5 tahun pidana penjara," kata Aprino. (antara/jpnn)


Mantan narapidana (redivis) ini enggak ada kapoknya. Pernah terlibat kasus penganiayaan, dia maling tabung gas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News