Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
Kamis, 23 Januari 2025 – 10:51 WIB
Lebih lanjut, Aprino menyebut bahwa pelaku M merupakan warga Tanjung Duren Selatan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
"Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman, semuanya kami yang menindaklanjuti," kata Aprino.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman 5 tahun pidana penjara," kata Aprino. (antara/jpnn)
Mantan narapidana (redivis) ini enggak ada kapoknya. Pernah terlibat kasus penganiayaan, dia maling tabung gas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan