Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
Kamis, 23 Januari 2025 – 10:51 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, Aprino menyebut bahwa pelaku M merupakan warga Tanjung Duren Selatan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
"Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman, semuanya kami yang menindaklanjuti," kata Aprino.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman 5 tahun pidana penjara," kata Aprino. (antara/jpnn)
Mantan narapidana (redivis) ini enggak ada kapoknya. Pernah terlibat kasus penganiayaan, dia maling tabung gas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim