Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Putra biasa membeli 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1 juta. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dibagi menjadi sembilan plastik untuk diedarkan.
"Saya menjualnya sama teman-teman saja," tambah Putra.
Pelaku menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 150 ribu tiap plastik. Artinya, setiap kali barang dagangannya habis, Putra memperoleh keuntungan Rp 450 ribu. Saat menikmati keuntungannya, Putra tertangkap polisi.
BACA JUGA : Sabu - sabu Disembunyikan di Kemasan Teh China
Penangkapan pelaku bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Nama dan alamat Putra dikantongi karena diduga sebagai pengecer sabu-sabu di wilayah Surabaya.
"Kami melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Simokerto Masdawati Saragih.
Akhirnya pada Senin (1/4) polisi menggeledah rumah pelaku. Sekitar pukul 15.00 kamar Putra digerebek sejumlah polisi tak berseragam. Awalnya pelaku mengelak dituduh sebagai pengedar sabu-sabu.
Residivis kasus narkoba tertangkap lagi untuk kedua kali setelah kedapatan menjual sabu - sabu.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap