Residivis Narkoba Dibekuk Polisi

Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Karena perbuatannya itu, kini mantan residivis kasus narkoba itu kembali mendekam di penjara. Kali ini dengan barang bukti lebih banyak lagi. Akibat perbuatannya itu, Bambang pun terancam hukuman di 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika. (dny)

BEKASI - Polsek Medansatria membekuk Bambang Gunanto alias Bambang bin Suparman (45), di depan Toko Multimedia di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News