Residivis Narkoba Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Maret 2012 – 06:01 WIB
Karena perbuatannya itu, kini mantan residivis kasus narkoba itu kembali mendekam di penjara. Kali ini dengan barang bukti lebih banyak lagi. Akibat perbuatannya itu, Bambang pun terancam hukuman di 5 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika. (dny)
Baca Juga:
BEKASI - Polsek Medansatria membekuk Bambang Gunanto alias Bambang bin Suparman (45), di depan Toko Multimedia di Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- 2 Warga Semarang Jadi Korban Penusukan Oknum Prajurit TNI
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget