Residivis NAS Sangat Biadab
jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang residivis pemerkosa anak di bawah umur.
Pelaku NAS (56) baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 karena kasus serupa.
"Pelaku ditangkap personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu.
Dia mengatakan penangkapan NAS tanpa perlawanan karena langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.
Ironinya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 lalu pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis sepuluh tahun tiga bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.
Namun, sambung Ryan, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
NAS (56), mantan residivis yang pernah dibui sepuluh tahun kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor