Residivis NAS Sangat Biadab
jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang residivis pemerkosa anak di bawah umur.
Pelaku NAS (56) baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 karena kasus serupa.
"Pelaku ditangkap personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Rabu.
Dia mengatakan penangkapan NAS tanpa perlawanan karena langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.
Ironinya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 lalu pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis sepuluh tahun tiga bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.
Namun, sambung Ryan, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.
NAS (56), mantan residivis yang pernah dibui sepuluh tahun kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya