Residivis NAS Sangat Biadab
Kamis, 26 Mei 2022 – 04:49 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dokumen JPNN.com
Ryan menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumahnya.
"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)
NAS (56), mantan residivis yang pernah dibui sepuluh tahun kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi